Akreditasi sekolah/madrasah (S/M) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap tingkap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), terencana dan terukur maka pemerintah melaksanakan Akreditasi Sekolah khususnya tingkat SMP/MTs. Akreditasi SMP/MTs bertujuan untuk menilai kelayakan program dan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Program ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yaitu badan evaluasi mandiri diProvinsi yang membantu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dalam pelaksanaan akreditasi. Akreditasi SMP/MTs dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dengan bantuan tenaga Asesor, kemudian hasil dari tim Asesor dibawa ke Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madarasah (BAP- S/M), dan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang memutuskan nilai dari akreditasi tersebut. Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan tingkat SMP/MTs. Nilai diukur berdasarkan standar nasional pendidikan, yaitu: “standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan”. Tahap penilaian akreditasi dilakukan dengan cara usulan dari SMP/MTs yang bersangkutan dan kemudian Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) mengirimkan/memberikan berkas perangkat akreditasi yang akan disesuaikan dengan fakta yang terjadi disekolah tersebut. Setelah Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) mendapatkan fakta yang terkait, berkas perangkat akreditasi akan dibawa ke Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan nilai diolah dengan menggunakan perhitungan secara tertulis sehingga membuat proses penilaian yang cukup lama untuk menghitung dari beberapa bobot – bobot penilaian pada setiap kriteria.